Dalam buku Pangkal Kekeliruan Golongan Sesat karya Hartono Ahmad Jaiz digambarkan kondisi intelektual Muslim di Indonesia yang memprihatinkan. Kalau diruntut, tampaknya Nasaruddin Umar adalah penerus yang membawa bola kesesatan untuk diterapkan di tengah-tengah Ummat Islam Indonesia secara resmi. Kisah singkatnya, diruntut dari masa Orde Baru zaman Presiden Soeharto sebagai berikut.
Untuk memperjelas kondisi situasi saat yang lalu, izinkan saya ulang tulisan yang saya tuangkan di buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia dalam bab Pembaruan Nurcholish Madjid dari Tuhan T Besar dan T Kecil_
Cuplikannya sebagai berikut:
Saya prihatin atas pertumbuhan intelektual muslim yang sedang mau mekar (karena doktor bidang keislaman masih langka) saat itu gejalanya tampak tidak sehat dari segi keilmuan ataupun agama. Maka saat itu lantas saya menulis di _Pelita_ menanggapi Nurcholish berjudul _Tuhannya Dr Nurcholish_, 3 April 1985.
Tanggapan dari masyarakat berdatangan dan dimuat di Pelita selama sebulan, dan Nurcholish pun diwawancarai untuk menanggapi/menjawab. Kemudian tulisan saya menanggapi hasil wawancara Pelita dengan Nurcholish dijadikan penutup dalam polemik itu, 6 Mei 1985, saat tengah berlangsungnya MTQ Nasional di Pontianak Kalimantan Barat. Dan saat itu Pak Munawir Sjadzali Menteri Agama sudah mulai menggoyang hukum waris Islam dianggapnya tidak adil, di antaranya disampaikan lewat pidato ulang tahun IIQ (Institut Ilmu Al-Quran) Jakarta oleh rektornya, Prof. KH. Ibrahim Hosen LML, yang belakangan justru Pak Ibrahim tak berani menyepakati gagasan Pak Munawir. Dan Pak Ibrahim Hosen waktu itu juga baru ancang-ancang bertanya, belum menjadi buah pikiran beliau. Namun pikiran itu langsung dijawab oleh HM. Yunan Nasution ketua Dewan Dakwah Islamiyah Jakarta, lewat Majalah _Suara Masjid_, Mei 1985.
Komentar masyarakat terutama di khutbah-khutbah, pengajian, dan forum semacamnya masih ramai mengenai “Tiada tuhan ( t kecil) selain Tuhan (T besar)” –yang dilontarkan Nurcholish Madjid– selama setahun lebih, maka saya dan Mas Ichwan Syam (Redaktur Pelaksana _Pelita_ waktu itu) mewawancarai Nurcholish Madjid Oktober 1986.
Hasil wawancara itu diantaranya ditanggapi Yusril Ihza Mahendra SH alumni Universitas Indonesia (saat itu dia belum meraih doktor) lewat _Pelita_. Lalu Nurcholish Madjid menulis surat pembaca di _Pelita (ditulis tangan, teksnya), yang intinya Nurcholish Madjid tak mau menanggapi Yusril Ihza Mahendra karena menurut Nurcholis tidak ketahuan juntrungan ilmiahnya.
Sebenarnya tahun 1986 itu saya tak lagi memperhatikan tema-tema yang dilontarkan Nurcholish yang tampaknya untuk mempertahankan dan melanjutkan “terjemahan syahadatnya”, seperti tentang absolutisme, tiran, dan pluralisme. Jadi, saya tidak menulis tanggapan setelah berwawancara dengan Nurcholish 1986 dan ada polemik lagi itu. Karena, saya “terlibat” dalam menanggapi lontaran-lontaran Pak Munawir Sjadzali MA, Menteri Agama RI, yang mengumandangkan Reaktualisasi ajaran Islam, di antaranya menganggap hukum waris Islam, laki-laki dua kali bagian perempuan itu, sebagai tidak adil. Sampai saya menurunkan artikel Prof. Ahmad Muhammad Jamal dari Makkah menanggapi Pak Munawir di Harian _Ash-Sharq Al- Awsath_, saya kutip di _Pelita_, kemudian Pak Munawir meminta agar tidak diteruskan, padahal masih dua tulisan lagi, baru satu tulisan sempat keluar di _Pelita_, September 1987. Saya punya wewenang mengisi satu halaman koran setiap Jum’at waktu itu, maka bisa berkesempatan menyiarkan artikel Prof. Ahmad Muhammad Jamal dari Ummul Qura Makkah. Tetapi sayangnya, Pak Munawir menemui saya di suatu pertemuan, agar makalah itu tidak diteruskan, dengan alasan yang sebenarnya tidak prinsipil. Tetapi permintaan itu saya turuti, karena beliau adalah pemegang saham di _Pelita_, dan kalau ada masalah biasanya orang _Pelita_ berkonsultasi padanya.
Puncaknya, September 1987, ada pembahasan khusus 16 cendekiawan muslim di Wisma Departemen Agama Tugu, Puncak, Jawa Barat tentang Reaktualisasi, Desakralisasi, dan Pribumisasi Islam diselenggarakan oleh P3M, Purhimpungan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Jakarta, pimpinan Masdar F. Mas’udi. Pembicara utamanya H. Munawir Sjadzali, Nurcholish Madjid, dan Abdurrahman Wahid. Pertemuan dua hari itu dihadiri sekitar 16 cendekiawan muslim yang hampir semuanya pendukung (menurut pandangan saya) ketiga tokoh yang sedang menghela gerbong yang mereka sebut sebagai pembaharuan Islam itu. Hanya saja Soetjipto Wirosardjono (cendekiawan umum bukan ilmu keislaman) dan Abdul Mun’im Saleh karyawan P3M tampak agak beda dengan para pembaharu itu. Kata Sutjipto, (seingat saya) pembaruan yang ia lihat, dampaknya kepada masyarakat lebih banyak lukanya dibanding hasilnya. Sedang Abdul Mun’im Saleh mengutip hadits tentang keharusan memegang teguh aturan Allah dan Rasul-Nya. (Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, cetakan 14, 2006, halaman 181-182).
Demikian kondisi saat itu.
Meskipun Munawir Sjadzali berkeliling ke IAIN-IAIN di berbagai kota, pesantren-pesantren, dan bahkan mengumpulkan para cendekiawan serta para rector IAIN dan sejumlah besar ulama, yang maksudnya untuk memuluskan gagasan dia dalam hal merubah hukum waris Islam dari 2:1 menjadi 1:1; namun ternyata upayanya itu kandas. Atas pertolongan Allah Ta’ala, kandas lah sudah. Tidak mulus dalam hal “Munawir berjuang” memasukkan perubahan hukum waris Islam itu ke dalam Kompilasi Hukum Islam yang dia gagas dan dia ujudkan dengan mengumpulkan sejumlah ahli se-Indonesia itu.
Bahkan penentang utamanya adalah Prof KH Ibrahim Hosen ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sekaligus Rektor IIQ (Institut Ilmu Al-Qur’an) di Jakarta. Padahal, semula Prof KH Ibrahim Hosen itu justru pertama-tama yang berpidato mempertanyakan ayat 11 Surat An-Nisaa’ dalam acara ulang tahun perguruan tinggi yang dia pimpin yakni IIQ. Bulan berikutnya, saya berkesempatan bersama-sama dengan KH Ibrahim Hosen itu ke Pontianak 1985 naik pesawat Hercules, rombongan dewan hakim dan wartawan serta para pejabat Departemen Agama untuk menghadiri MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) di Pontianak Kalimantan Barat 1985. Di kapal terbang, Pak Ibrahim Hosen saya jumpai. Saya tanya, kenapa Bapak berani pidato mempertanyakan ayat Al-Qur’an yang sudah jelas? Pertanyaan saya itu saya sertai majalah di tangan saya dan saya tunjukkan kepadanya, bahwa HM Yunan Nasution menulis di Majalah Suara Masjid terbitan Dewan Dakwah pimpinan M Natsir sekarang ini (Mei 1985) yang isinya mengecam orang-orang yang mempertanyakan ayat 11 Surat An-Nisaa’ itu. Dengan gelagapan, Pak Ibrahim Hosen –yang saat itu mungkin menahan kencing, karena saya cegat ketika dia mau ke wc, jadi sama-sama berdiri di kapal terbang–, beliau menjawab: “Saya hanya disuruh oleh Pak Menteri Agama”.
Wallahu a’lam, saya tidak tahu apa yang dialami oleh Pak Ibrahim Hosen. Setelah ramai di masyarakat, Ummat Islam membincangkan tentang nyelenehnya tiga orang itu (Munawir, Nurcholish, dan Gus Dur), tahu-tahu saya dipanggil oleh Pak Ibrahim Hosen.
Betapa kagetnya, ketika saya ditunjuki surat Pak Ibrahim Hosen, selaku seorang rector IIQ dan juga ketua Komisi Fatwa MUI, melayangkan surat kepada Presiden Soeharto tentang gagasan Menteri Agama H Munawir Sjadzali yang ingin mengubah hukum waris islam dari 2:1 antara lelaki dan peremuan menjadi 1:1 itu sama sekali bertentangan dengan Islam.
Karena Prof Ibrahim Hosen menegaskan kekeliruan pendapat Munawir Sjadzali itu dengan argument-argumen yang jelas, maka beliau saya wawancarai dan dimuat di Harian Pelita secara panjang lebar. Dan alhamdulillah para ulama dan ahli hukum Islam yang menggarap untuk terwujudnya kompilasi hukum Islam tidak memuluskan gagasan Menteri Agama Munawir Sjadzali, sekalipun dana dan penyelenggaraan bahkan adanya karsa (kemauan) diadakannya kompilasi hukum Islam itu dari Munawit Sjadzali selaku Menteri Agama.
Menjelang berakhirnya Munawir Sjadzali menduduki jabatan Menteri Agama, kakinya sudah dingin, menurut Ridwan Saidi politikus dari Betawi Jakarta. Maksudnya, sudah tidak ada pengaruhnya apa-apa. “Lihat saja nanti, begitu dia turun dari jabatannya sebagai Menteri Agama, maka orang tidak akan menoleh-nolehnya lagi,” kata Ridwan sambil tertawa.
Rupanya tidak jauh dari perkataan Ridwan Saidi itu. Pak Munawir Sjadzali sudah tidak kocap carito (bicara-bicara) lagi di masyarakat. Bahkan kemudian sakit struck berlama-lama, dan sampai kemudian meninggal pun hampir-hampir orang tidak mendengarnya.
Hukum Waris Islam Digoncang Lagi
Kini di tahun 2009 tiba-tiba cerita lama yang telah gagal tentang mau mengubah hukum waris Islam itu diusung lagi lewat jalur yang lebih resmi lagi. Yakni Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan, dan sudah disetujui oleh Presiden SBY. Nantinya akan dibicarakan di DPR.
Nah, ini berbalikan. Kalau dulu Presiden Soeharto justru jadi tumpuan untuk membela hukum waris Islam, hingga Ketua Komisi Fatwa MUI kirim surat, mengadukan ulah menteri agamanya ke Presiden, lha sekarang justru presidennya telah menyetujui untuk dibahas tentang hukum waris Islam bukan hanya 2:1 antara lelaki dan perempuan. Ini barangkali mau menjajal lagi kekuatan Allah Ta’ala yang telah memberikan hukum dengan firman-firman-Nya.
Untuk lebih jelasnya, silakan baca berita lampiran berikut ini.
Kawin Kontrak Diancam Penjara Tiga Bulan dan Rp 5 Juta
Selasa, 03 Februari 2009 | 16:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan. “Diharapkan masa sidang 2009 bisa dibahas di parlemen,” kata dia, Selasa (3/2).
Menurut Nasaruddin, rancangan ini mengatur sejumlah perkara yang belum ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya hukum perkawinan bawah tangan atau nikah siri, perkawinan kontrak, hukum waris untuk ahli kaum perempuan.
Tentang perkawinan bawah tangan, Nasaruddin menjelaskan, siapapun yang menikahkan atau menikah tanpa dicatatkan dikenai sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Penghulu yang menikahkan perkawinan ini mendapat sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Adapun perkawinan kontrak, kata dia, apapun alasannya tidak diterima secara hukum. Perkawinan kontrak itu sama dengan nikah di bawah tangan. “Pernikahan ini bukannya membawa kebaikan, tapi menambah masalah baru. Anak-anak hasil hubungan yang dilahirkan tanpa dokumen, sama dengan menghilangkan hak anak,” katanya.
Pengaturan warisan dalam perkawinan Islam, ia menjelaskan, juga tidak dibatasi 2:1 untuk ahli waris laki-laki. Putusan hakim dapat berbeda, tergantung dari situasi dan kondisi warisan dan ahli waris. “Sudah ada satu putusan di Maros, Sulawesi Selatan, yang memberikan warisan 1:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan. Putusan itu juga sudah banyak diadopsi hakim-hakim di daerah lain dalam menentukan keputusan atas kasus yang kurang lebih sama,” kata dia. REH ATEMALEM SUSANTI (tempointeraktif.com) http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/02/03/brk,20090203-158230,id.html
Aneka kesesatan, penyimpangan, pembelokan dari jalan yang benar, dan bahkan ditelusuri sampai pangkal kekeliruannya, telah jelas nyata. Kini tinggallah berhadapan dengan kondisi yang terbalik. Keadaan di mana pendusta justru dipercaya sedang yang jujur justru didustakan, lalu pengkhianat malah dipercaya. Itulah yang diperingatkan dalam Hadits:
Hadits Anas: Sesungguhnya di depan Dajjal ada tahun-tahun banyak tipuan –di mana saat itu– orang jujur didustakan, pembohong dibenarkan, orang yang amanah dianggap khianat, orang yang khianat dianggap amanah, dan di sana berbicaralah Ruwaibidhoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, apa itu Ruwaibidhoh? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang yang bodoh (tetapi) berbicara mengenai urusan umum. (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Ya’la, dan Al-Bazzar, sanadnya jayyid/ bagus. Dan juga riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Lihat Kitab Fathul Bari, juz 13 halaman 84 ).
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/penyebar-kesesatan-ditugasi-bantu-selesaikan-masalah-agama-di-indonesia.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar